KEPPRES
BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN
Pasal 5
(1) Menteri teknis menetapkan kebijakan teknis sektoral, yang berkaitan
dengan pengembangan usaha kecil secara terpadu baik dalam
bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia,
permodalan, dan teknologi, sesuai bidang/jenis usaha sebagaimana
tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II dari Keputusan
Presiden ini.
(2) Pelaksanaan operasional pembinaan dan pengembangan usaha kecil,
dilakukan oleh instansi daerah terkait, dunia usaha, dan lembaga
swadaya masyarakat.
