KEPPRES
BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini akan diatur secara bersama-sama atau sendiri oleh
departemen teknis yang terkait, sesuai dengan bidang dan tugasnya
masing-masing.
