PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA DI KENDARI
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang berkedudukan di Kendari.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara.
Pasal 2
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Ujung Pandang, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Ujung Pandang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1982
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1982
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa guna peningkatan pelayananhukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari;
- bahwa berhubung dengan huruf a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang;
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan -Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang- undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901);
www.djpp.depkumham.go.id
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2864);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951).
