UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA DI KENDARI
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Ujung Pandang, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Ujung Pandang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
www.djpp.depkumham.go.id
