PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 20 TAHUN 1957
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 23 TAHUN 1958 (23/1958)
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 20 TAHUN 1957
TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH
SWATANTRA TINGKAT I IRIAN BARAT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957
NO. 76), SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)
Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
- Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.20 tahun 1957tentang perubahan Undang-undang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran Negara tahun 1957 no. 76).
- Bahwa peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang. Mengingat :
- Pasal 97 yo. 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
- Undang-undang No. I tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6), sebagaimana sejak itu telah diubah; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG
DARURAT NO.20 TAHUN 1957TENTANG PERUBAHAN UNDANG-
UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I IRIAN
BARAT (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO.76) SEBAGAI UNDANG-
UNDANG. Pasal I. Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1957tentang perubahan Undang-undang pembentukan Daerah
www.djpp.depkumham.go.id
Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran Negara tahun 1957 No.76), ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal tunggal.
Pasal 2 ayat 1 angka 2Undang-undang No. 15 tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian. Barat diubah hingga berbunyi : "2. a) Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik Tidore, Oba dan Wasilo, dan
- Kewedanaan Weda yang meliputi distrik-distrik Weda, Maba dan Patani/Gebe, yang sekarang termasuk lingkungan Daerah Maluku Utara". Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 16 Agustus 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1958 Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1958 Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
Menteri Dalam Negeri,
SANOESI HARDJADINATA
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-48 pada tanggal 7 Mei 1958 pada hari Rabu, P. 249/1958
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1958/64
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah
- Pasal 97 yo. 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia
- Undang-undang No. I tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6), sebagaimana sejak itu telah diubah;
