PP
PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Pasal 35
BAB 3 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN
(1) Kurikulum pendidikan keagamaan Katolik memuat bahan
kajian tentang agama Katolik dan kajian lainnya pada jenjang menengah.
(2) Isi dan materi kurikulum yang menyangkut iman dan
moral merupakan wewenang gereja Katolik dan/atau Uskup.
