PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7...
Pasal 17
(1) Penilaian Pendidikan Keagamaan Kristen dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah. (2) Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik. (3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. (4) Penilaian oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian nasional. (5) Ketentuan mengenai pelaksanaan ujian nasional ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan BSNP.
- Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A dengan 2 (dua) ayat, sehingga Pasal 17A berbunyi sebagai berikut:
