Pasal 40A
(1) Penyesuaian penerapan PPK-BLU bagi Universitas
Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga, dengan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
(2) Pengalihan seluruh kekayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37B ayat (1) wajib diselesaikan paling lambat tanggal 28 September 2013.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 171
SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ASISTEN DEPUTI PERUNDANG-UNDANGAN
BIDANG PEREKONOMIAN,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005
TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum merupakan landasan hukum untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai persyaratan, penetapan, dan pencabutan status BLU, standar dan tarif layanan, perencanaan dan penganggaran, pengelolaan keuangan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
Dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum selama ini dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap beberapa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut agar lebih memperlancar penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan tetap memperhatikan akuntabilitas kinerja dan keuangan sebagai penyeimbang dari fleksibilitas yang telah diberikan.
Adapun beberapa penyempurnaan yang dilakukan adalah mengenai pengaturan:
Penetapan tarif layanan BLU yang dapat didelegasikan kepada menteri/pimpinan lembaga dan/atau pemimpin BLU dengan memperhatikan karakteristik layanan BLU serta pengaruhnya terhadap masyarakat umum. Hal tersebut dimaksudkan memberikan keleluasaan bagi BLU dalam menghadapi tantangan dan perubahan pemberian jasa layanannya.
BLU yang telah mampu menyusun standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya dapat menggunakan standar biaya tersebut untuk menyusun RBA. Penggunaan standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya yang disusun sendiri oleh BLU tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan layanan BLU.
Pengalokasian . . .
- Pengalokasian anggaran BLU pada RKA-K/L, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dirinci hanya pada satu program, satu kegiatan, dan satu output, sedangkan rincian pagu anggaran BLU dituangkan dalam RBA. Hal tersebut dimaksudkan untuk lebih memberikan keleluasaan bagi BLU dalam pemberian jasa layanannya dengan meminimalkan kemungkinan untuk melakukan revisi/perubahan anggaran.
- Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pemindahtanganan aset. Hal tersebut dimaksudkan agar terdapat kejelasan pengaturan mengenai hasil penjualan aset tetap BLU.
- Pengangkatan dan pemberhentian tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai kebutuhan BLU dengan mempertimbangkan efisiensi dan produktivitas. Penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 juga diperlukan untuk mengatur mengenai penetapan penerapan pola pengelolaan keuangan BLU bagi Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Airlangga.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
