PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN
Pasal 18
(1) Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan
pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
