PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif apotek;
- tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi, sertifikasi, konsultansi, lokakarya, workshop, dan seminar;
- tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
- tarif sarana limbah;
- tarif media promosi, percetakan, penerbitan dan penyiaran;
- tarif bantuan kesehatan; dan
- tarif penjualan produk lainnya.
