Pasal 3
(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif administrasi kesehatan;
- tarif pemeriksaan dan pengujian kesehatan; dan
- tarif pemeriksaan dan pengujian kesehatan tingkat lanjut.
(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan batas tarif tertinggi.
(4) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibagi berdasarkan jenis layanan.
(5) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Kepala Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.
(6) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(7) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan aspek-aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.
(9) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional.
(10) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) huruf c minimal mempertimbangkan:
- kompleksitas layanan;
- durasi pemberian layanan; dan
- jenis pengguna.
