PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN
Pasal 15
(1) Tarif jasa layanan di bidang kesehatan dengan
pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dan pihak lain.
(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
