PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN
Pasal 16
Terhadap pengguna layanan yang terdiri atas:
- perusahaan asing; dan/atau
- warga negara asing, dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam
