PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN
Pasal 10
Tarif media promosi, percetakan, penerbitan, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/atau
- transportasi.
