PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 720), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
