PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN
Pasal 13
(1) Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan
pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan
kebutuhan dari pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan/atau bentuk kerja sama layanan di bidang kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.
