PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN
Pasal 12
(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf j ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan untuk menghasilkan layanan.
