Pasal 27
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional,
neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai
laporan mengenai kinerja.
(2) Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU
dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran laporan keuangan BLU.
(4) Laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara berkala kepada menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, untuk
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian
negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
(5) Laporan ...
PRESIDEN
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD serta kepada Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya,
paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir.
(6) Laporan keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian
negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
(7) Penggabungan laporan keuangan BLU pada laporan keuangan
kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah dilakukan sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(8) Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit oleh pemeriksa
ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Akuntabilitas Kinerja
