PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 28
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pimpinan BLU bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU
sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA.
(2) Pimpinan BLU mengihktisarkan dan melaporkan kinerja operasional BLU
secara terintegrasi dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1).
Bagian Kesebelas...
PRESIDEN
Bagian Kesebelas
Surplus dan Defisit
