PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 29
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya
kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai
dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum
Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU.
