PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 30
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun
anggaran berikutnya kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui
menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya dapat
mengajukan anggaran untuk menutup defisit pelaksanaan anggaran BLU
dalam APBN/APBD tahun anggaran berikutnya.
Bagian Pertama
Kelembagaan, Pejabat Pengelola, dan Kepegawaian
