PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 26
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen
pendukungnya dikelola secara tertib.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi
akuntansi Indonesia.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), BLU dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik
setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu
pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan
ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembara/gubernur/bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
