PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 33
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai
negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai
dengan kebutuhan BLU.
(2) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai
BLU yang berasal dari pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengawasan
