Pasal 32
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pejabat pengelola BLU terdiri atas:
Pemimpin ;
Pejabat keuangan; dan
Pejabat teknis.
(2) Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai
penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang
berkewajiban:
menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
menyiapkan RBA tahunan;
mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; dan
- menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan
BLU.
(3) Pejabat keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban :
mengkoordinasikan penyusunan RBA;
menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
menyelenggarakan pengelolaan kas;
melakukan pengelolaan utang-piutang;
menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;
menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
(4) Pejabat teknis BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berfungsi
sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang
berkewajiban:
menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan
mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.
Pasal 33...
PRESIDEN
