Pasal 34
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala
SKPD terkait.
(2) Pembinaan keuangan BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan/PPKD
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dibentuk dewan pengawas.
(4) Pembentukan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku hanya pada BLU yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan
menurut laporan realisasi anggaran atau nilai aset menurut neraca yang
memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5) Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan
keputusan menteri/pimpinan lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan.
(6) Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah daerah dibentuk dengan
keputusan gubernur/bupati/walikota atas usulan kepala SKPD.
Pasal 35 ...
PRESIDEN
