PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 35
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pemeriksaan intern BLU dilaksanakan oleh satuan pemeriksaan intern
yang merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah
pemimpin BLU.
(2) Pemeriksaan ekstern terhadap BLU dilaksanakan oleh pemeriksa ekstern
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Remunerasi
