PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 36
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan
remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan
profesionalisme yang diperlukan.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/walikota atas usulan
menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.
