PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
(1) Investasi yang telah dimiliki atau dilakukan oleh instansi pemerintah pada
badan usaha dan/atau badan hukum sebelum ditetapkan menjadi PPK-
BLU dianggap telah mendapat persetujuan investasi dari Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) pada saat instansi
pemerintah dimaksud ditetapkan menjadi PPK-BLU.
(2) Dengan...
PRESIDEN
(2) Dengan Peraturan Pemerintah ini, status Badan Usaha Milik Negara yang
berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) beralih menjadi instansi
pemerintah yang menerapkan PPK-BLU.
