PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 38
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dengan kekayaan negara
yang belum dipisahkan dapat menerapkan PPK-BLU setelah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
