PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Badan Usaha Milik Negara yang
berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) yang statusnya beralih menjadi PPK-
BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), wajib melakukan
penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 31
Desember 2005.
