PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 40
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling
lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
