TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan
Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu
jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada
satuan organisasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil
Negara.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Komisi
Aparatur Sipil Negara, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai PNS;
www.djpp.depkumham.go.id
2016, No.86 -4-
- Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/
instansi lain di luar lingkungan Komisi Aparatur Sipil
Negara;
- Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
- pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Komisi Aparatur Sipil Negara yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara.
Pasal 4
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Komisi
Aparatur Sipil Negara.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
www.djpp.depkumham.go.id
2016, No.86
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Komisi Aparatur
Sipil Negara ditetapkan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara sesuai dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 8
(1) Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
www.djpp.depkumham.go.id
2016, No.86 -6-
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2016, No.86
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2016
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
2016, No.86 -8-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di
lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara, dalam upaya
peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Komisi
Aparatur Sipil Negara perlu diberikan tunjangan kinerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
www.djpp.depkumham.go.id
2016, No.86 -2-
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
- Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang
Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya
Manusia, Tata Kerja serta Tanggung Jawab dan
Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
242);
