PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Komisi
Aparatur Sipil Negara.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
www.djpp.depkumham.go.id
2016, No.86
