PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Komisi
Aparatur Sipil Negara, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
