Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai PNS;
www.djpp.depkumham.go.id
2016, No.86 -4-
- Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/
instansi lain di luar lingkungan Komisi Aparatur Sipil
Negara;
- Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
- pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Komisi Aparatur Sipil Negara yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara.
