SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 1
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan
pelaksanaan norma dasar, kode etik dan perilaku
Aparatur Sipil Negara, serta penerapan sistem merit
dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara
pada instansi pemerintah, Komisi Aparatur Sipil Negara
dibantu oleh Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut
Sekretariat KASN.
(2) Sekretariat KASN berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
(3) Sekretariat KASN dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal 2
Sekretariat KASN mempunyai tugas memberikan dukungan
administratif dan teknis operasional kepada Komisi Aparatur
Sipil Negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Sekretariat KASN menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
kerja serta laporan kegiatan Komisi Aparatur Sipil
Negara;
pemberian …
pemberian dukungan administratif kepada Komisi
Aparatur Sipil Negara;
- pemberian dukungan teknis operasional kepada Komisi
Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi
kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana
Sekretariat KASN; dan
- pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta
penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Sekretariat KASN
mempunyai wewenang:
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
administrasi Komisi Aparatur Sipil Negara; dan
- melakukan pembinaan manajemen sumber daya
manusia Sekretariat KASN, Asisten Komisi Aparatur Sipil
Negara dan Pejabat Fungsional Keahlian Komisi Aparatur
Sipil Negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Sekretariat KASN bertanggung jawab
terhadap kelancaran pelaksanaan tugas pemberian
dukungan administratif dan teknis operasional terhadap
Komisi Aparatur Sipil Negara.
Bagian …
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 6
(1) Sekretariat KASN terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 7
Di lingkungan Sekretariat KASN dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat KASN
disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 9
(1) Kepala Sekretariat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(2) Kepala Sekretariat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama.
(3) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua KASN, dan secara administratif ditetapkan oleh
menteri yang membidangi urusan pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 10 …
Pasal 10
(1) Pegawai Sekretariat KASN berstatus Pegawai Negeri Sipil
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2) Pegawai Sekretariat KASN diangkat dan diberhentikan
oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi atas usul Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 11
Sumber Daya Manusia Komisi Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut Pegawai KASN adalah Warga Negara
Indonesia yang karena kompetensinya diangkat sebagai
pegawai pada Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 12
Pegawai KASN menduduki jabatan:
Asisten;
Fungsional Keahlian; dan
Jabatan lain di lingkungan Sekretariat KASN.
Pasal 13
(1) Asisten sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a berstatus
Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
(2) Fungsional Keahlian sebagaimana dimaksud Pasal 12
huruf b berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(3) Jabatan …
(3) Jabatan lain di lingkungan Sekretariat KASN sebagaimana
dimaksud Pasal 12 huruf c berstatus Pegawai Negeri Sipil
dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(4) Jumlah dan jenis pegawai yang menduduki jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diadakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
aparatur sipil negara.
Pasal 14
Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) menyelenggarakan
dukungan teknis substansi terhadap Komisi Aparatur Sipil
Negara.
Pasal 15
(1) Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian dikoordinasikan
oleh anggota komisioner dalam kelompok kerja.
(2) Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada anggota Komisi Aparatur
Sipil Negara sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Asisten
dan Pejabat Fungsional Keahlian serta jenis jabatan
fungsional keahlian yang diperlukan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 16
Ketentuan mengenai Sistem Manajemen Pegawai Komisi
Aparatur Sipil Negara, diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB III …
TATA KERJA
Bagian Kesatu
Tata Kerja Sekretariat KASN
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,
baik di lingkungan internal Sekretariat KASN maupun dengan
satuan organisasi lain di luar Sekretariat KASN.
Pasal 18
Kepala Sekretariat wajib mengawasi staf dan mengambil
langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam hal terjadi penyimpangan.
Pasal 19
Kepala Sekretariat wajib bertanggung jawab, memimpin,
mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk
bagi pelaksanaan tugas staf.
Pasal 20
Kepala Sekretariat wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk
pimpinan dan bertanggung jawab kepada pimpinan serta
menyampaikan laporan tepat waktu.
Pasal 21 …
Pasal 21
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi
dari staf di lingkungan Sekretariat KASN wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut
dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.
Bagian Kedua
Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Aparatur Sipil Negara
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik secara internal di lingkungan Komisi
Aparatur Sipil Negara maupun secara eksternal dengan
instansi lain di luar Komisi Aparatur Sipil Negara yang terkait
sesuai dengan tugas masing-masing baik dengan instansi
pusat maupun instansi daerah.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Aparatur Sipil Negara
berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi
pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara, Komisi
Aparatur Sipil Negara berkoordinasi dengan lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepegawaian khususnya terkait dengan pengawasan dan
pengendalian penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil
Negara.
Pasal 25 …
Pasal 25
(1) Komisi Aparatur Sipil Negara melaporkan pelaksanaan
kinerjanya pada akhir tahun kepada Presiden.
(2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
Pasal 26
(1) Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan
pengawasan terhadap Asisten dan Pejabat Fungsional
Keahlian dalam hal pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan
kode perilaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja antara
anggota Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Asisten dan
Pejabat Fungsional Keahlian diatur dengan Peraturan
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 27
Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretariat KASN.
Pasal 28
Tanggung jawab dan pengelolaan keuangan dilakukan secara
transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan negara.
Pasal 29 …
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan
pengelolaan keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan fungsi, tugas,
dan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 31
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil
Negara diberikan penghasilan dan/atau fasilitas lainnya.
(2) Penghasilan dan/atau fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Presiden.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi dan tata kerja Sekretariat KASN serta jumlah
Asisten ditetapkan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi
urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 33
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
