HAK KEUANGAN ASISTEN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan hak
keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara adalah gaji,
tunjangan, dan pajak penghasilan yang diberikan kepada
Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Ketua
Komisi Aparatur Sipil Negara berdasarkan persetujuan rapat
anggota Komisi Aparatur Sipil Negara untuk membantu Komisi
Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan fungsi, tugas, dan
kewenangannya
Pasal 2
(1) Kepada Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan
hak keuangan sebesar Rp25.150.500,00(dua puluh lima
juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) setiap
bulan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
gaji;
tunjangan jabatan; dan
tunjangan kinerja.
(3) Bagi Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang berasal
dari Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Bagi Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang berasal
dari non-Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum termasuk pajak
penghasilan.
www.peraturan.go.id
2016, No.110
Pasal 3
Hak Keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung
sejak Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara dilantik.
Pasal 4
Bagi Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diperhitungkan dengan hak keuangan
yang diterimanya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan biaya
perjalanan dinas yang besarannya setara dengan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.110 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi,
produktivitas kerja, dan pengabdian Asisten Komisi
Aparatur Sipil Negara, perlu diberikan hak keuangan
sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawabnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang
Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya
Manusia, Tata Kerja serta Tanggung Jawab dan
Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara
www.peraturan.go.id
2016, No.110 -2-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
242);
