PERPRES
HAK KEUANGAN ASISTEN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 2
(1) Kepada Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan
hak keuangan sebesar Rp25.150.500,00(dua puluh lima
juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) setiap
bulan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
gaji;
tunjangan jabatan; dan
tunjangan kinerja.
(3) Bagi Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang berasal
dari Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Bagi Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang berasal
dari non-Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum termasuk pajak
penghasilan.
www.peraturan.go.id
2016, No.110
