PERPRES
HAK KEUANGAN ASISTEN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 4
Bagi Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara yang berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil, hak keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diperhitungkan dengan hak keuangan
yang diterimanya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
