PERPRES
HAK KEUANGAN ASISTEN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 5
Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan biaya
perjalanan dinas yang besarannya setara dengan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
