PERPRES
HAK KEUANGAN ASISTEN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.110 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
