PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Aparatur Sipil Negara
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik secara internal di lingkungan Komisi
Aparatur Sipil Negara maupun secara eksternal dengan
instansi lain di luar Komisi Aparatur Sipil Negara yang terkait
sesuai dengan tugas masing-masing baik dengan instansi
pusat maupun instansi daerah.
