PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Aparatur Sipil Negara
berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
