PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi
pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara, Komisi
Aparatur Sipil Negara berkoordinasi dengan lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepegawaian khususnya terkait dengan pengawasan dan
pengendalian penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil
Negara.
