PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 25
(1) Komisi Aparatur Sipil Negara melaporkan pelaksanaan
kinerjanya pada akhir tahun kepada Presiden.
(2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
