PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 26
(1) Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan
pengawasan terhadap Asisten dan Pejabat Fungsional
Keahlian dalam hal pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan
kode perilaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja antara
anggota Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Asisten dan
Pejabat Fungsional Keahlian diatur dengan Peraturan
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
