PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 21
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi
dari staf di lingkungan Sekretariat KASN wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut
dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.
Bagian Kedua
Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara
