PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 3
BAB 1 — SEKRETARIAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Sekretariat KASN menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
kerja serta laporan kegiatan Komisi Aparatur Sipil
Negara;
pemberian …
pemberian dukungan administratif kepada Komisi
Aparatur Sipil Negara;
- pemberian dukungan teknis operasional kepada Komisi
Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi
kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana
Sekretariat KASN; dan
- pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta
penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN.
