PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 4
BAB 1 — SEKRETARIAT
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Sekretariat KASN
mempunyai wewenang:
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
administrasi Komisi Aparatur Sipil Negara; dan
- melakukan pembinaan manajemen sumber daya
manusia Sekretariat KASN, Asisten Komisi Aparatur Sipil
Negara dan Pejabat Fungsional Keahlian Komisi Aparatur
Sipil Negara.
