PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 5
BAB 1 — SEKRETARIAT
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Sekretariat KASN bertanggung jawab
terhadap kelancaran pelaksanaan tugas pemberian
dukungan administratif dan teknis operasional terhadap
Komisi Aparatur Sipil Negara.
Bagian …
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
